A.Pengertian Surat Niaga
Surat niaga adalah surat yang digunakan seseorang atau organisasi perusahaan untuk menyampaikan berita informasi yang berhubungan dengan perniagaan
B.Jenis Jenis Surat Niaga
Surat niaga memiliki beberapa macam jenis.Jenis surat niaga yang sering digunakan ada 10 yakni sebagai berikut:
1.surat perkenalan
Surat perkenalan adalah surat yang isinya bertujuan untuk memperkenalkan hasil produksi suatu perusahaan yang dilengkapi dengan keterangan lengkap dari penjual kepada para calon pembeli
2.surat permintaan penawaran
Surat permintaan penawaran adalah surat yang dibuat calon pembeli dan dikirim kepada penjual
3.surat penawaran
Surat penawaran adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi penawaran barang atau jasa
4.surat pesanan
Surat pesanan adalah surat yang isinya memesan barang atau jasa tertentu dari penbeli kepada penjual
5.surat konfirmasi pesanan
Surat konfirmasi pesanan adalah data yang diisi oleh penjual berdasarkan surat pesanan atau via telepon dari pemesan,tentang pesanan yang terdiri atas nama barang,jumlah,harga,dan syarat jual beli lainnya seperti tempat penyerahan,waktu penyerahan,dan cara pembayaran
6.surat penolakan pesanan
Apabila pemesanan barang atau jasa tidak dapat dipenuhi oleh penjual karema ada suatu masalah,pihak penjual harus segera mengirimkan surat penolakan pesanan.Jangan sampai pemesan menunggu terlalu lama
7.surat pengiriman pesanan
Adalah surat yang dikirim oleh penjual dan isinya memberitahukan kepada pembeli bahwa surat pesanan sudah diterima
8.surat pengaduan atau penuntutan
Adalah surat pemberitahuan kepada penjuri yang dibuat oleh pembeli mengenai ketidaksesuaian barang yang diterima dan barang uang dipesan disertai dengan tuntutan dan penyelesaian
9.surat pengiriman pembayaran
Adalah surat yang dibuat oleh pembeli untuk memberitahukan kepada penjual bahwa barang kiriman sudah diterima dan pembayaran sudah dilakukan
10.surat penagihan
Adalah surat yang dibuat oleh penjual kepada pembeli yang berisi peringatan agar menbayar utang yakni utang yang sudah lewat tanggal jatuh tempo dengan perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar